Munculnya sebuah rekaman dari kamera CCTV yang dipasang pada salah
satu ATM milik Bank Aceh yang diupload ke media Youtube membuat heboh
penghuni dunia maya khususnya yang menjadi warga Kota Banda Aceh.
Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu memperlihatkan sepasang
remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank Aceh yang ada di
Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45 detik
dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi
musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena
sebelumnya sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya
permasalahan :
semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
solusi:
- harus adanya penjagaan keamanan di setiap atm
- lokasi atm berada di tempat yang strategis dan ramai.
[ Read More ]
Kemunculan video semacam itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011 sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya
permasalahan :
semua rekaman video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32.
solusi:
- harus adanya penjagaan keamanan di setiap atm
- lokasi atm berada di tempat yang strategis dan ramai.




