Pengertain Cyberlaw –
Apa yang dimaksud Cyberlaw ? Cyberlaw adalah istilah hukum yang berlaku di dunia maya/ Internet.Cyberlaw diperlukan atas dasar dari hukum di berbagai negara yaitu "ruang dan waktu". Sementara jaringan komputer dan internet telah mendobrak batas ruang dan waktu tersebut .Meskipun alat buktinya berbentuk virtual dan bersifat elektronik kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak nyata. Cyberlaw bukanlah suatu keharusan, namun sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada pada saat ini, yaitu adanya tindak kejahatan di internet atau yang di sebut dengan cybercrime.
Ruang lingkup Cyberlaw adalah:
1. Copy Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak Merk
3. Privacy
4. Hate Speech
5.Defamation/ Pencemaran nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking, Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce, E- Government
9. Duty Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Cyber law yang terjadi di dunia twitter, dimana salah satu akun menyebarkan suatu link yang ber 'iming-iming' kan menambah followers menjadi bertambah banyak dengan cepat..penyebaran virus di twitter banyak jenisnya..seperti pada bulan juli 2009,twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,worm yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui postingannya,dan menjangkit semua followersnya..
terkadang virus ini dapat muncul sendiri di "direct message" twitter..ketika akun si B mendapatkan suatu link di direct message dari si A,tetapi si A tidak merasa dia yang mengirimkannya...
penyebaran virus di media sosial adalah kejahatan yang sangat merugikan dan menipu ini..dan bisa membuat akun anda terambil 'bajak' ..dan sanksi yang menjerat pelaku yakni dikenakan pasal UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus,Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda ! (satu) Milliar.




